Mulyana Minta Dana Suap ke Nazar via SMS
Kamis, 16 Jun 2005 15:36 WIB
Jakarta - Teka-teki keterlibatan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dalam kasus suap ke auditor BPK terkuak. Mulyana W Kusumah ternyata meminta dana suap tersebut ke Nazarudin via SMS (pesan singkat).Keterangan tersebut terungkap dalam dakwaan kasus dugaan suap dengan terdakwa Mulyana, Kamis (16/6/2005). Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Catarina Mulyana dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Berikut petikan lengkap kronologi kejadian dugaan penyuapan yang dilakukan Mulyana:Pada hari Minggu, 3 April 2005 pukul 19.30 WIB, Mulyana datang ke Hotel Ibis Slipi, Jl S Parman, Slipi, Jakarta. Saat itu, Mulyana bertemu auditor BPK Khairiansah Salman di lobi hotel. Dalam pertemuan tersebut, Mulyana membawa amplop coklat. Saat berada di kamar 709, Mulyana menyerahkan amplop itu ke Khairiansah. Saat itu, Khairiansah menanyakan kepada Mulyana amplop tersebut untuk apa. Mulyana menjawab untuk supaya membantu agar audit investigatif KPK bersih dari hal-hal berbau KKN. Pertemuan ini dipantau KPK yang menunggui kamar 707. Setelah Mulyana pergi, petugas KPK masuk ke kamar 709 dan menghitung uang yang diberikan sebesar Rp 149.800.000. Uang tersebut terdiri dari 1.700 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 648 pecahan Rp 100 ribu.Tanggal 4 April 2005, setelah pelantikan Sussongko Suhardjo sebagai Plh Sekjen KPU, Mulyana menyampaikan ke Nazaruddin dan Sussongko bahwa dirinya sudah menyerahkan uang ke auditor BPK Rp 150 juta. Sedangkan untuk sisa uang yang akan diberikan ke auditor, Sussongko mengatakan akan mengecek dana yang ada di Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.Mulyana kemudian mengirim SMS ke Nazaruddin yang berbunyi, "Saya perlu dana sekarang." SMS ini kemudian diteruskan ke Sussongko yang lantas memerintahkan Hamdani memberi uang Rp 100 juta.Pada pukul 10.30 WIB, Hamdani memberi Mulyana 4 lembar travellers cheque Bank Mandiri senilai Rp 25 juta per lembar. Mulyana kemudian menandatangani kuitansi penerimaaan cek tersebut.Pada 5 April 2005, Mulyana kemudian membuat janji dengan Khairiansah untuk bertemu pada 8 April pukul 19.30 WIB. Rencana ini dilaporkan Khairiansah ke atasannya di BPK Hasan Bisri dan KPK.Pada 8 April 2005, Mulyana kembali datang ke Hotel Ibis Slipi dengan membawa amplop coklat bertuliskan KPU yang diletakkan di dalam tas. Amplop tersebut berisi Rp 150 juta dalam bentuk 4 lembar cek senilai total Rp 100 juta, 400 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 100 lembar pecahan Rp 50 ribu.Saat diserahkan, Khairiansah sempat bertanya kepada Mulyana apakah amplop ini suap? Mulyana menjawab, ya ini memang suap. Khairiansah kemudian memberi aba-aba sambil menganggukkan kepala. Petugas KPK kemudian langsung menangkap Mulyana.
(ton/)











































