"Dia diminta juga (untuk menghadirkan saksi) bahwa kita sebagai saksi meringankan dari pada Friedrich, kita buat surat bahwa tidak perlu kita dihadirkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Halim mengatakan permintaan Fredrich itu disampaikan oleh pihak KPK melalui surat. Dalam surat tersebut, KPK meminta Kasat Laka bersaksi untuk Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka, nomenklatur Kasat Laka di kita tidak ada sehingga kita tidak izinkan (untuk mendatangkan saksi tersebut)," sambung Halim.
Di sisi lain, polisi juga merasa tidak perlu menjadi saksi meringankan dalam kasus Fredrich, karena Fredrich sendiri tidak ada ada sangkut pautnya dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novanto itu.
"Kedua, bahwa selama proses penyidikan (kecelakaan lalu lintas) tidak pernah libatkan Friedrich," lanjutnya.
Untuk diketahui, Fredirch turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan keterangan Fredrich dan juga dr Bimanesh soal kondisi luka Novanto ketika mengalami kecelakaan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini