"Itu (tindakan diskriminatif masyarakat) adalah sebagai hukuman sosial bagi para pelaku-pelaku LGBT," kata Nandang saat melangsungkan jumpa pers di sebuah rumah makan di Jalan Kaliurang KM 5,6, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (22/1/2018).
Nandang menjelaskan, pihaknya tidak sepakat hukuman sosial yang diberikan kepada kelompok LGBT dianggap sebagai perilaku diskriminatif. Menurutnya, hukuman sosial tersebut hanyalah sanksi terhadap tindakan kelompok LGBT yang tidak sesuai dengan norma setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, LGBT adalah perilaku menyimpang yang saat ini sudah mulai menjadi gaya hidup. Oleh karenanya, pihaknya mengajak kepada pelaku LGBT untuk segera bertaubat karena perilaku mereka menyimpang dari norma sosial dan norma agama di Indonesia.
"Jalan satu-satunya (bagi kelompok LGBT) ya dengan menyadari bahwa dirinya kecanduan dan (perlu) melakukan rehabilitasi ke beberapa tempat tersebut (rehabilitasi medis maupun psikologis)," ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum UII, Ainur Rohim Faqih menambahkan, karena perilaku LGBT menyimpang pihaknya berharap pasal pidana LGBT diatur dalam KUHP. Menurutnya, pasal tindak pidana dibutuhkan untuk melindungi masyarakat.
"Karena justru ini perilaku LGBT akan menghancurkan harkat dan martabat manusia. Oleh karenanya, tingkah laku manusia harus ditata oleh hukum itu sendiri. Hukum itu hakikatnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada manusia sesuai dengan martabat harkat hidupnya," kata Ainur menegaskan. (asp/asp)











































