"Memang angka perceraian sangat tinggi, tiap hari bisa 10-15 diputuskan di Pengadilan Agama," kata panitera hukum muda PA Makassar, Safar, saat ditemui di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan Km 14, Daya, Makassar, Senin (22/1/2018).
Ia mengatakan, berdasarkan data di PA Makassar, gugatan cerai talak dan cerai gugat suami istri selama 2017 di kota Makassar sangat membeludak yakni sebanyak 2.357 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Safar menjelaskan cerai talak adalah seorang suami yang akan menalak istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya meliputi tempat termohon.
Lanjut dia, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat disertai alasan yang menjadi dasar gugatannya.
"Jadi, jika dicermati, gugat cerai yang diajukan oleh istri dan cerai talak yang diajukan suami, di antaranya 1.279 status janda saat ini di Makassar," sebut Safar.
Perkara yang diputuskan selama 2017 antara lain cerai talak sebanyak 529 kasus dan cerai gugat 1.478 kasus. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini