Vonis Adiguna Tidak Fair

Kuasa Hukum Rudy:

Vonis Adiguna Tidak Fair

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 15:26 WIB
Jakarta - Di tengah sorakan pendukung Adiguna, tersembul wajah geram saat majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Adiguna Sutowo. Dia adalah Hendrik Jehaman, kuasa hukum Rudy Natong. Menurut Hendrik, vonis untuk Adiguna sangat tidak fair. Hendrik mengikuti pembacaan amar putusan majelis hakim sejak awal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2005). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Adiguna bersalah telah membunuh Johannes Haerudy Natong alias Rudy. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Adiguna. Sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup. Mendengar putusan majelis hakim, wajah Hendrik tampak geram. "Itu tidak fair," kata Hendrik. Hendrik sangat mempersoalkan pertimbangan hakim yang memvonis Adiguna hukuman ringan karena keluarga Rudy telah memaaafkan Adiguna. Memang, dalam persidangan sebelumnya, muncul surat bertuliskan tangan yang dikirimkan Alfons Natong, ayah Rudy. Dalam surat itu, Alfons meminta agar Adiguna dihukum ringan, karena dirinya sudah memaafkannya. "Surat itu adalah fakta di luar persidangan. Tapi, mengapa surat Alfons itu dijadikan fakta dalam persidangan. Ini aneh," kata Hendrik geram. Bila surat itu dijadikan fakta di persidangan, kata Hendrik, seharusnya Alfons dihadirkan di dalam persidangan. "Tapi, dia (Alfons) tidak pernah datang ke sini. Kalau dihadirkan di persidangan, maka kita akan mengetahui apakah surat itu benar atau karena dipengaruhi oleh orang tertentu," ungkap Hendrik. Terus terang, Alfons sangat kecewa dengan Alfons. "Ibu Rudy itu bersikap bertentangan dengan Alfons. Begitu juga dengan adik-adiknya. Alfons bisa begitu, karena ada kabar dia telah menerima uang," kata dia. Bagaimana tindakan Hendrik selanjutnya? "Kita akan meminta pertanggungjawaban hakim kenapa bisa membuat putusan seperti itu. Ini sangat jauh dari tuntutan jaksa," kata dia. Awalnya, Hendrik memperkirakan, majelis hakim akan memberikan hukuman penjara kepada Adiguna antara 15-20 tahun. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads