"Intinya yang bersangkutan pernah menyampaikan informasi terkait pelaku penyiraman Novel di televisi swasta, tentunya kami akan mengklarifikasi saksinya itu siapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Polisi ingin menanyakan apakah yang disampaikan Dahnil ini berupa fakta hukum atu hanya sebuah asumsi. Argo mengatakan sepanjang yang diungkapkan oleh Dahnil adalah fakta hukum itu tidak masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kalau fakta hukum ada bukti-buktinya dan alat bukti lain, ada saksi-saksinya di situ. Tapi kalau asumsi ya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai fakta hukum ya, jadi tidak bisa berdasarkan asumsi dengan menyambung-nyambungkan peristiwa yang lain itu tidak bisa," paparnya.
Dahnil juga disebut sempat menyinggung soal 'mata elang' yang disebutnya sebagai pelaku teror.
"Kami klarifikasi yang disebutkan itu pelakunya 'informan polisi', itu siapa. Saksinya berbeda dengan kepolisian, saksinya siapa?," tuturnya.
Argo menegaskan bukan hanya Dahnil yang akan dipanggil polisi. Tetapi semua orang yang bisa memberikan informasi ke polisi akan dimintai keterangan.
"Jadi tidak hanya dia saja yang kami panggil tapi seluruh yang ngasih informasi berkaitan dengan kasus Novel kami panggil, yang terpenting dalam memberikan informasi itu fakta bukan asumsi," sambungnya.
Argo menambahkan pihaknya sangat mengharapkam kerja sama masyarakat dalam memerikan informasi ke polisi. Akan tetapi, informasi tersebut haruslah dapat dipertanggungjawabkan agar polisi tidak salah menangkap orang.
"Kalau ada asumsi nanti malah menuduh orang, polisi tidak akan menangkap orang kalau nggak ada bukti-bukti, kalau fakta hukum baru. Jadi masalah kalau itu asumsi dan menuduh orang nggak bersalah dari norma umum dan agama tidak dibenarkan," tandasnya. (mei/aan)