Kasus Beras Berlabel Palsu, Dirut PT IBU Dihukum 16 Bulan Bui

Kasus Beras Berlabel Palsu, Dirut PT IBU Dihukum 16 Bulan Bui

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 15:41 WIB
Dirut nonaktif PT IBU Trisnawan divonis 16 bulan (Adit/detikcom)
Bekasi - Dirut nonaktif PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo dinyatakan bersalah atas kecurangan bisnis label beras. Pengadilan Negeri Bekasi memvonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Trisnawan.

"Menyatakan terbukti dan bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan," kata ketua majelis hakim Suwarsa di PN Bekasi, Jl Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (22/1/2018).

Dalam fakta persidangan, terungkap PT IBU telah memproduksi dan memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas yang dicantumkan. Selain itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Menimbang semua unsur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf e tentang perlindungan konsumen, maka terdakwa secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," lanjut Suwarsa.

"Dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat serta pengusaha penggilingan beras lokal," tambah Suwarsa.

Mendengar putusan tersebut, Trisnawan diam seribu bahasa. Sementara itu, pihak kuasa hukum Trisnawan mengatakan akan mendiskusikan vonis itu terlebih dulu.

"Kita akan diskusikan dulu, Yang Mulia," ucap kuasa hukum Trisnawan, Irfan, dalam persidangan.

Meninggalkan ruang sidang, Trisnawan mengenakan masker dan kain untuk menutupi wajahnya dari kamera wartawan. Dia juga mendapat pengawalan ketat dari sejumlah orang hingga ruang tahanan. (adf/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads