"Menyatakan terbukti dan bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan," kata ketua majelis hakim Suwarsa di PN Bekasi, Jl Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (22/1/2018).
Dalam fakta persidangan, terungkap PT IBU telah memproduksi dan memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas yang dicantumkan. Selain itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang semua unsur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf e tentang perlindungan konsumen, maka terdakwa secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," lanjut Suwarsa.
"Dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat serta pengusaha penggilingan beras lokal," tambah Suwarsa.
Mendengar putusan tersebut, Trisnawan diam seribu bahasa. Sementara itu, pihak kuasa hukum Trisnawan mengatakan akan mendiskusikan vonis itu terlebih dulu.
"Kita akan diskusikan dulu, Yang Mulia," ucap kuasa hukum Trisnawan, Irfan, dalam persidangan.
Meninggalkan ruang sidang, Trisnawan mengenakan masker dan kain untuk menutupi wajahnya dari kamera wartawan. Dia juga mendapat pengawalan ketat dari sejumlah orang hingga ruang tahanan. (adf/rvk)