Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, pelaku akan dikenai Undang-Undang ITE Pasal 30 juncto Pasal 46 Sub Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pasal tersebut berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pengungkapan orderan fiktif pengemudi taksi online dengan mengangkut penumpang 'tuyul' ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
"Ini adalah kasus pertama diungkap di Indonesia oleh Polda Sulsel. Kami pelajari, kami lakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan kordinasi dengan pihak Grab, maka kami ringkuslah para pelaku tersebut," kata Kombes Dicky Sondani kepada detikcom di kantornya, Senin (22/1/2018).
Tim Polda Sulsel membekuk tujuh pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab dengan identitas yang berbeda-beda. Selanjutnya mereka memasang aplikasi 'Mock Location' yang dipelajari dari internet untuk melakukan aksi kecurangannya.
"Pelaku dapat mengendalikan GPS sehingga terlihat seolah-olah seperti sedang bekerja mengantar pelanggan atau diistilahkan 'tuyul'. Ini dilakukan berulang kali dengan akun berbeda, hingga mencapai bonus tanpa bekerja," kata Dicky.
(asp/asp)