Vonis Adiguna Timbulkan Kecemburuan Keadilan

Vonis Adiguna Timbulkan Kecemburuan Keadilan

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 15:23 WIB
Jakarta - "Wah, sungguh fantastis...!" Kalimat itulah yang pertama kali diucapkan anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mendengar kabar Adiguna Sutowo divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Politisi PDIP yang dikenal sebagai Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI) ini mengaku kaget atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Jika jaksa menuntut seumur hidup, kemudian hakim menjatuhkan vonis 7 tahun, ini melukai rasa keadilan masyarakat," kata Trimedya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (16/6/2005).Sebagai orang yang pernah berkecimpung sebagai praktisi hukum, Trimedya mengaku ada yang aneh dari putusan tersebut. Apalagi jika alasan yang meringankan Adiguna Sutowo adalah adanya permohonan maaf dari Adiguna dan alasan yang bersangkutan adalah figur publik. "Memang harus dicermati fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Tetapi, sangat aneh jika tuntutan jaksa seumur hidup terus divonis 7 tahun penjara. Ini jelas menimbulkan kecemburuan masyarakat," katanya.Sebab, lanjut Trimedya, selama ini dalam kasus pidana, vonis majelis hakim berpatokan pada tuntutan jaksa. " Memang terdakwa yang minta maaf menjadi salah satu pertimbangan, tetapi tidak jadi pertimbangan utama. Pertimbangan utama majelis hakim seharusnya tetap berdasar pada tuntutan jaksa penuntut umum," urainya.Dengan putusan ini, lanjut Trimedya, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum. "Mereka ternyata belum sesuai harapan. Antaraparat penegak hukum saja tidak sama pemahamannya," sesalnya. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads