"Menurut saya, Pasha sebagai kepala daerah, dari foto yang beredar, tidak menyalahi UU atau peraturan," ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Tjahjo mengatakan seragam dinas dan tanda jabatan yang dipakai Pasha 'Ungu' sudah benar. Ia juga tidak mempermasalahkan soal rambut Pasha yang dikuncir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri Akmal Malik menyebut Pasha melanggar etika. Menurutnya, Kemendagri sudah memiliki aturan tentang tata cara berpakaian dinas.
"Sisi etika saja, ada aturan berpakaian rapi, tata cara berpakaian dinas. Secara normatif tidak melanggar UU, hanya melanggar etika tata cara berpakaian," kata Akmal saat dihubungi, Senin (22/1).
Akmal menambahkan pihaknya akan memberikan teguran kepada Pasha. Ia juga akan diingatkan kembali soal aturan berpakaian dinas sesuai permendagri. "Kita akan tegur, ingatkan dulu, karena itu sifatnya administratif," katanya.
Gaya rambut Pasha yang dipersoalkan adalah potongan rambut gaya skin fade dan dikuncir ke belakang, padahal saat itu dia memakai seragam aparatur sipil negara. Foto gaya rambut Pasha ini sedang ramai di media sosial dan diunggah oleh sejumlah akun gosip. (ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini