"Ada 4 saksi," kata Kasi Pidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/1/2018).
Saksi yang dihadirkan yakni Andi, Jauhari, Mala dan Fahrul. Berdasarkan surat dakwaan, Andi disebut jaksa berperan mengantar 3 terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
"Andi antar jemput para terdakwa," kata Dedyng.
Menurut Dedying, Andi meminjam KTP milik saudaranya bernama Jauhari untuk menyewa mobil. Setelah tidak menggunakan jasa Andi, ketiga terdakwa beralih menggunakan jasa Mala dan Fahrul untuk mencarikan mobil yang akan dipakai para terdakwa ke Anyer.
"Mala sama Fahrul yang cari Avanza sama Innova," sebutnya.
Delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa Pasal 114 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedelapan terdakwa ini memiliki peran berbeda. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (yld/fdn)