"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB. Pemilik rumah bangun karena mendengar suara gaduh. Ternyata dua pelaku sedang mendorong motor yang terparkir di luar rumah," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M Marbun, dalam keterangannya, Senin (22/1/2018).
Saat melihat aksi pencuri, korban spontan berteriak. Sejumlah orang langsung datang dan menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku membongkar motor korban dengan kunci T. Polisi menyita empat kunci T sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (aik/fdn)











































