Nurdin Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Nurdin Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 15:18 WIB
Jakarta - Vonis bebas bagi Nurdin Halid mengejutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel yang dipimpin Arnold Angkouw. Tanpa buang waktu JPU akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung."Tadinya kita pikir-pikir tapi karena putusannya bebas, kita langsung kasasi," tegas Arnold usai sidang di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2005).Diakui Arnold, keputusan majelis hakim yang membebaskan Nurdin dari tuntutan JPU, yakni penjara 20 tahun, sangat di luar dugaan.Menurut Arnold, ada perbedaan persepsi dan pertimbangan antara majelis hakim dengan JPU, terutama mengenai kebijakan hasil rapat Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang menunda penyetoran dana hasil penjualan minyak goreng senilai Rp 169 miliar. Keputusan ini dinilai perbuatan melawan hukum. "Tetapi majelis hakim berpendapat lain. Yang paling esensial ya keputusan yang menunda itu karena melawan hukum. Seyogyanya, uang itu harus disetor jangan ditunda. Itu intinya," tegas Arnold.Kasasi diajukan karena pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri, terdakwa divonis bebas. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads