"Kami mengimbau agar DPR memasukkan tindakan LGBT itu sebagai perbuatan tindak pidana," kata Rektor UII, Nandang Sutrisno saat jumpa pers di sebuah rumah makan di Jalan Kaliurang KM 6,5, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (22/1/2018).
Selain itu, Nandang mengajak masyarakat pro dan aktif memberikan sanksi sosial kepada pelaku LGBT. Kemudian, masyarakat juga diminta untuk tidak ragu menarik dukungan ke anggota parpol maupun parpol itu sendiri yang terang-terangan mendukung LGBT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandang menerangkan, memang saat ini sedang muncul pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat terkait LGBT. Namun pihak UII, kata Nandang, bersikap tegas dengan menentang praktek LGBT dan upaya-upaya legitimasi keberadaannya di Indonesia.
"Karena hal tersebut (LGBT) bertentangan dengan ajaran Islam. Kemudian kedua juga bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat," jabarnya.
Perilaku LGBT, lanjut Nandang, justru mencederai nilai lokal yang mengakar di masyarakat. Oleh karenanya jika prilaku LGBT dilegalkan, maka dikhawatirkan prilaku tersebut justru merusak harkat dan derajat kemanusiaan di Indonesia.
"Selain itu juga menjadi sumber penularan penyakit mematikan seperti HIV maupun AIDS, sehingga penyebarluasan LGBT di Indonesia harus dihentikan," paparnya.
Menurutnya, para pelaku LGBT selama ini berlindung atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya berharap masyarakat tidak tertipu, sebab perilaku yang menyimpang tersebut jelas membahayakan masyarakat.
"LGBT sekarang sudah menjadi gaya hidup dan dikembangkan secara global. Saya yakin bahwa LGBT sebagai gaya hidup inilah yang membahayakan masyarakat kita," ungkapnya. (asp/asp)











































