Kedua paslon dari jalur perseorangan itu yakni Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah. Mereka ditolak karena jumlah dukungan KTP tidak terpenuhi.
"Pendaftaran ada 3 bakal pasangan calon. Dua paslon perseorangan tidak memenuhi jumlah dukungan KTP yang harus dipenuhi. Mereka ditolak," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, incumbent yang didukung 11 partai politik, Ashari Tambunan dinyatakan berkasnya lengkap. Dalam pesta demokrasi ini, Ashari didampingi Ali Yusuf Siregar. Ke-11 partai itu yakni Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem.
Secara terpisah, Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay mengatakan hal yang sama. Dua bakal pasangan calon yang maju melalui jalu perseorangan ditolak karena tidak memenuhi jumlah dukungan KTP. Sebelumnya, awal syarat dukungan KTP yang harus dipenuhi 87.496.
"Bakal paslon yang mendaftar tiga. Dua bakal paslon perseorangan belum memenuhi syarat dukungan KTP," katanya. (asp/asp)











































