Nurdin Halid: Alhamdullilah Masih Ada Keadilan
Kamis, 16 Jun 2005 15:06 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid, tidak mampu menutupi rasa syukurnya terbebas dari vonis jaksa. "Alhamdullilah," katanya dengan mata berkaca-kaca.Nurdin mengaku bersyukur bebas dari seluruh dakwaan JPU PN Jaksel yang menuntutnya dengan hukuman penjara 20 tahun. Dari awal dia merasa yakin tidak pernah melakukan penyimpangan dana distribusi minyak goreng KDI. Sebab, uang itu digunakan untuk kepentingan rakyat."Alhamdullilah, saya sangat bersyukur kepada Allah kerena masih ada keadilan di Indonesia," tutur Nurdin lirih usai sidang di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2005).Nurdin mengaku vonis yang diterimanya cukup mengejutkan, karena dia menilai kasus ini sarat dengan kepentingan politis. Misalnya, tidak ada bukti sama sekali tapi dia tetap disidangkan. Padahal, dari keterangan saksi-saksi tidak ada yang menyebutkan dia telah menerima uang dari hasil penjualan minyak goreng.Kuasa hukum Nurdin, Alamsyah Hanafiah, juga mengaku puas dengan keputusan majelis hakim PN Jaksel. "Dari awal kita memprediksikan kasus ini tidak akan terbukti perbuatan melawan hukum atau pidana korupsi, tapi ini kasus perdata murni," katanya.Senada dengan Nurdin, Alamsyah juga menilai kasus ini penuh unsur politisnya. Ini tercermin dari pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2000 hingga saat ini. "Jadi jelas sejak awal, kita prediksi tidak ada perbuatan pidananya," kata Alamsyah.
(umi/)











































