Adiguna Banding, JPU Pikir-pikir
Kamis, 16 Jun 2005 15:03 WIB
Jakarta - Hukuman 7 tahun penjara tampaknya masih dirasa Adiguna Sutowo terlalu berat. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup. Adiguna pun banding. Sementara JPU pikir-pikir. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2005). Seusai membacakan vonis terhadap Adiguna Sutowo, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi langsung memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Adiguna dan JPU untuk meresponsnya, apakah menyatakan banding atau tidak. Moch Assegaf, selaku kuasa hukum Adiguna langsung menyatakan banding. Sebab, menurut Assegaf, terdakwa tidak merasa bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Johannes Haerudy Natong.JPU Andi Herman menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Dia akan menggunakan masa 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah banding atau menerima putusan itu. Seusai sidang, kepada wartawan, Assegaf menjelaskan, pihaknya mengajukan banding, karena dari awal, Adiguna tidak merasa bersalah. "Adiguna pernah ngomong ke kita bahwa apa pun keputusannya dia akan langsung menyatakan banding," kata Assegaf. Tapi, pengajuan banding itu bukan harga mati. Bila dalam masa tujuh hari, Adiguna tiba-tiba menerima putusan tersebut, maka pengajuan banding itu akan dicabut. "Kalau dia (Adiguna) menerima dalam masa itu, ya kita drop," jelas dia. Assegaf menghargai putusan majelis hakim yang menilai tuntutan JPU yang menuntut hukuman seumur hidup terlalu berat. Meski begitu, putusan majelis hakim yang memberikan hukuman 7 tahun penjara bagi kliennya berarti bahwa Adiguna dianggap bersalah. Padahal, kata Assegaf, berdasarkan fakta-fakta persidangan, banyak yang mengindikasikan Adiguna tidak bersalah. "Dari saksi-saksi yang dihadirkan, banyak saksi yang bertentangan," ungkap pengacara terkenal ini. Lantas bagaimana JPU Andi Herman? Seusai sidang, Andi Herman menyatakan, pihaknya sebenarnya menghargai putusan hakim. "Tapi, putusan itu akan kita teliti lagi. Kenapa majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman seperti itu," kata dia. Karena itu, dalam waktu tujuh hari, pihaknya akan mempertimbangkan dan membuat sikap atas putusan ini. "Kita lihat nanti saja, apakah kita akan banding atau tidak," ujar dia.
(asy/)











































