"Pelaku kembali dengan membawa golok menemui korban dan dengan tiba-tiba pelaku membacok kepala korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan kepala korban sebelah kanan luka terbuka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya, Senin (22/1/2018).
Pembacokan terjadi pada Minggu (21/1) dini hari. Pelaku saat itu sempat terlibat pertikaian dengan korban, Taufik, dan sejumlah warga lain yang mengadakan kegiatan ronda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah didamaikan di rumah RW setempat, warga yang ronda pun membubarkan diri. Namun pelaku tetap emosional sehingga berujung penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di kepala sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sedangkan pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok milik pelaku. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini