Selain itu, jaksa pada KPK memanggil politikus Partai Demokrat Mirwan Amir, anggota direksi PT LEN Charles Sutanto Ekapradja, dan Aditya Suroso sebagai saksi. Mereka sudah duduk di bangku saksi dalam sidang.
"Kami memanggil saksi Andi Agustinus, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto, dan Aditya Suroso," ujar jaksa KPK Irene Putri saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diambil sumpahnya sebelum menjalani sidang. Mereka juga mengaku mengenal Novanto.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut seorang pengusaha bernama Yusnan Solihin beberapa kali bertemu dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Yusnan disebut ingin adanya perusahaan gabungan untuk menentukan harga barang dalam proyek e-KTP.
Awalnya, jaksa KPK menyebut adanya pertemuan Setya Novanto dengan Andi Narogong berkaitan dengan proyek e-KTP. Kemudian Novanto memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR.
Andi Narogong kemudian menindaklanjuti arahan Mirwan dengan bertemu Yusnan dan dua orang lainnya.
"Arahan Mirwan Amir tersebut kemudian ditindaklanjuti Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yusnan Solihin, Aditya Suroso, dan Ignatius Mulyono di Tebet Indrayana Square (TIS). Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Yusnan Solihin menginginkan dibentuknya perusahaan gabungan untuk menentukan harga barang dalam proyek penerapan KTP elektronik," sebut jaksa KPK saat membacakan dakwaan saat itu.
Jaksa pada KPK juga menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:
1. USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.
2. USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012. (fai/dhn)











































