"Siamang itu dipelihara seorang warga bernama Ibrahim sejak masih kecil. Dia mengaku tidak tahu satwa yang dirawatnya dilindungi," kata Kepala Satuan Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Kurniady kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Proses penyitaan dilakukan pada Minggu (21/1). Saat itu tim BKSDA menyambangi rumah Ibrahim di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Di sana, tim memberitahukan bahwa satwa yang dipeliharanya dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menyerahkan secara sukarela kepada tim untuk dikembalikan ke habitat alaminya," jelasnya.
Menurutnya, keberadaan siamang di Aceh saat ini masuk kategori terancam atau genting. Hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resouce.
"Siamang masih terdapat di beberapa kawasan hutan di Aceh. Namun saat ini masuk dalam kategori terancam," ungkap Kurniady. (asp/asp)











































