Adiguna Divonis 7 Tahun, Pendukungnya Bersorak-sorak

Adiguna Divonis 7 Tahun, Pendukungnya Bersorak-sorak

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 14:40 WIB
Jakarta - Ada yang berbeda saat persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuh Johannes Chaerudy Natong, Adiguna Sutowo. Ke mana pendukung Rudy? Menghilang. Gantinya, tuang sidang malah dipenuhi pendukung Adiguna. Saat hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, pendukung Adiguna pun langsung bersorak bak pertandingan sepak bola saja.Plok! Plok! Plok! Begitulah tepuk tangan langsung membahana di ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi membacakan vonis terhadap Adiguna. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Kamis (16/6/2005). Massa pendukung Rudy hanya segelintir saja. Raut wajah mereka yang kecewa dengan vonis tersebut, tertutup oleh tepuk riuh para pendukung Adiguna. Untuk diketahui saja, pendukung Rudy hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. Sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), yang jumlahnya tidak banyak, juga sempat melakukan demonstrasi untuk meminta Adiguna dihukum berat. Demo hanya berlangsung sangat singkat. Dalam sidang kali ini, keluarga Adiguna malah tidak terlihat. Biasanya, kakak-kakak Adiguna beserta para keponakannya setia menghadiri sidang Adiguna. Namun, kali ini mereka absen. Saat majelis hakim menutup sidang, para pendukung Adiguna langsung membuat barikade di depan ruang sidang. Seusai Adiguna menyalami para kuasa hukumnya, Adiguna langsung dikawal oleh para pendukungnya. Para polisi yang seharusnya mengawal Adiguna, hanya mengiringi para pendukung Adiguna itu.Saat keluar dari ruang sidang, Adiguna yang biasanya melewati pintu belakang, kini tampak melewati pintu depan. Kawalan pendukung yang ketat mengakibat wartawan sangat sulit mendekati Adiguna. Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, seusai sidang juga langsung diamankan aparat kepolisian. Pengamanan terhadap Lilik lebih ketat dibanding sidang sebelumnya. Wartawan pun tidak bisa menemuinya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adiguna dengan hukuman seumur hidup. Tapi, majelis hakim memiliki alasan sendiri untuk menghukum Adiguna 7 tahun penjara. Salah satu alasannya, keluarga korban sudah memaafkan Adiguna. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads