"Belum ada info (saksi) dari JPU," kata kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi detikcom, Minggu (21/1/2018) malam.
Dalam sidang kemarin, jaksa membeberkan skema aliran uang. Saat sidang, jaksa sempat menunjukkan skema aliran uang Biomorf Mauritius yang diterima beberapa perusahaan rekan Juli Hira di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, disebut jaksa KPK melakukan transaksi uang USD 2,6 juta melalui money changer PT Inti Valuta milik Riswan alias Iwan. Uang USD 2,6 juta ini dari PT Biomorf Mauritius milik Johannes Marliem.
Selanjutnya, Riswan meminta bantuan money changer PT Berkah Langgeng milik Juli Hira. Sebab, Riswan tak mempunyai rekening bank yang berada di luar negeri.
Juli pun menghubungi nasabah dan money changer lain yang punya rekening di luar negeri. Mereka diminta mengirimkan rekening karena ada transaksi dolar dari Mauritius.
Jika seluruh uang sudah dikirim ke rekening Juli Hira dan money changer lain, Irvanto akan mengambil uang tersebut secara tunai.
Namun pengacara Novanto, Maqdir Ismail mempertanyakan ada-tidaknya perintah darinya terkait itu. Transaksi berlapis itu disebut Maqdir tak diterima oleh kliennya.
"Bagaimanapun, Pak Novanto dikatakan menerima sejumlah uang melalui orang lain. Nah, kalau kata tidak melalui orang lain, pertanyaan kami, apakah mereka menerima perintah langsung dari Pak Novanto," ujar Maqdir kemarin.
(fai/jor)











































