Tersangka Baru Korupsi Dana Haji Depag Segera Susul Kamil

Tersangka Baru Korupsi Dana Haji Depag Segera Susul Kamil

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 14:37 WIB
Jakarta - Mabes Polri menjamin Dirjen Binmas Islam Departemen Agama (Depag) Taufik Kamil tidak akan sendirian menyandang gelar tersangka. Sejumlah nama lain kini sudah disiapkan dalam daftar tim penyidik Mabes Polri.Rencana penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar usai acara wisuda PTIK di Jl. Adiyaksa, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2005)."Kemungkinan untuk penetapan tersangka setelah Dirjen Binmas Islam Taufik Kamil masih ada beberapa nama lagi yang akan dimasukkan dalam daftar tersangka," ungkap Da'i.Da'i juga menegaskan, tim penyidik Mabes Polri segera memanggil mantan Menteri Agama Said Agil Al-Munawwar. "Setiap orang yang mempunyai kewenangan di dalam penyelenggaraan ibadah haji akan kita periksa, tak terkecuali para pimpinannya," tegas Da'i.Saat didesak apakah Taufik Kamil akan segera ditahan, Da'i hanya mengatakan, "Hal itu tergantung pada penyidik. Kalau memang sekiranya dia tak menyulitkan, kemungkinan ya nggak ditahan."Sebelumnya, Menag M Maftuh Basyuni telah meminta seluruh staf Depag kooperatif dan memberi kemudahan akses kepada Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) untuk menyelesaikan kasus ini.Bukan hanya kepada penyidik yang datang ke Depag, tapi juga memenuhi panggilan Timtas apabila dibutuhkan keterangannya.Atas kasus ini, Mabes Polri telah memblokir 22 rekening dana abadi penyelenggaraan haji Depag senilai Rp 680 miliar. Pemblokiran itu untuk mencegah kacaunya data aliran dana yang tengah diselidiki Timtas Tipikor. Namun meski diblokir, uniknya, dana itu tetap bisa dipakai untuk penyelenggaraan haji tahun depan. (umi/)


Berita Terkait