"Mahar politik itu kalau ada mekanisme partai sah-sah saja, tapi harus masuk ke partai tidak boleh masuk ke luar partai, kantong sendiri tidak boleh haram itu," katanya di Hotel Manhattan, Setiabudi, Jakarta, Minggu (21/1/2018).
OSO kemudian menyebutkan mahar tersebut bisa diterima dalam jumlah yang tak terbatas. Namun, lagi-lagi besaran nilai mahar tersebut diharamkan jika masuk ke dalam kantong pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda mau nyumbang, partai kami terima tapi harus masuk ke partai nggak boleh keluar, jangan besar kecilnya anda menyumbang 5 perak sama 5 miliar sama nilainya, sumbangan, asal masuk ke partai," tegas OSO.
Sebelumnya Hanura kubu 'Ambhara' menyesalkan OSO yang menampung uang partai ke perusahaan pribadi, OSO Securities. Hanura 'Ambhara' menyebut uang yang dimasukkan ke OSO Securities sebesar Rp 200 Miliar.
Dalam hal ini, OSO pun menjelaskan terkait duit Rp 200 miliar itu. Dia menyebut pihaknya memiliki bukti terkait tudingan penyelewengan dana tersebut dan akan segera diumumkan.
"Saya punya bukti, mereka nggak punya bukti. Bahwa mereka menerima uang, dari peserta ada buktinya kok. Nanti sewaktu-waktu akan terbuka. Nah kalau bukti ini nanti akan di laporkan waktu sesingkat-singkatnya, kemudian juga penerimaan uang yang harusnya masuk ke partai, tapi tidak masuk ke partai itu juga akan diumumkan," jelasnya. (jor/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini