"Regulasi ban yang kempis karena truk muatan berlebih itu sudah lazim di negara lain. Tapi usul itu masih akan dikaji untuk jangka panjang," kata Budi di Kantor Jasa Marga Tol Cikampek, Cikarang, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).
Budi menjelaskan, usulan tersebut datang dari Korlantas Mabes Polri yang mengatakan industri ban truk di Indonesia mengeluarkan produk yang terlalu kuat. Sehingga pengendara truk nekat membawa beban berlebih dan menghiraukan kualitas jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, usulan tersebut masih akan dikaji dan masuk dalam program jangka panjang. Dirinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas usulan tersebut.
"Itu pemikiran yang positif, usulan ban itu bisa kita bicarakan dengan kementerian perindustrian karena di luar ban itu sudah memenuhi suatu ketentuan. Saya pikir ini akan kami berlakukan untuk program jangka panjang," terangnya.
Sebelumnya, Dirut Jasa Marga Desi Aryani, memaparkan 63 persen kecelakaan di jalan tol melibatkan kendaraan berat yang kelebihan muatan. Akibatnya pemeliharaan ruas jalan tol melonjak hingga 20 persen.
"63 persen dari kecelakaan di jalan tol melibatkan kendaraan berat. Terlebih kendaraan berat yang melebihi muatan mengakibatkan infrastruktur jalan rusak, laju kendaraan yang lamban juga membuat antrean panjang kendaraan dan terlebih kecelakaan yang diakibatkan," ujar Desi. (adf/fdu)











































