Keluarga Sujud Syukur
Nurdin Halid Divonis Bebas
Kamis, 16 Jun 2005 14:13 WIB
Jakarta - Kamis (16/6/2005) ini penuh pemberitaan persidangan. Salah satunya, vonis bebas bagi Nurdin Halid.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membebaskan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Nurdin, menurut para hakim, tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.Demikian vonis yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Rena di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, pukul 13.45 WIB. Mendengar vonis itu, Nurdin yang mengenakan kemeja batik berwarna merah, langsung mengusap wajahnya dan mengucapkan alhamdulillah. Sedang keluarga besarnya yang duduk di kursi pengunjung, misalnya orangtua, mertua, dan istri, langsung sujud syukur. Sedangkan pendukung Nurdin yang berjumlah 60-an orang, berteriak Allahu Akbar.Majelis hakim membebaskan Nurdin dengan pertimbangan, kebijakan yang diambil dalam rapat pleno untuk menunda penyetoran dana senilai Rp 169 miliar dari KDI ke Bulog sudah sesuai dengan pendapat saksi ahli. Kebijakan itu adalah kebijakan organisasi, bukan kebijakan Nurdin Halid."Berdasarkan hal itu, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, baik formil mupun materil," kata I Wayan Rena.Majelis hakim juga berpendapat, kebijakan yang diambil KDI untuk menunda pembayaran kepada Bulog merupakan kebijakan yang benar karena untuk kepentingan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan."Mmengenai penggunaan dana hasil penjualan minyak goreng untuk membeli gula pasir bukan dari dana tersebut, melainkan menggunakan dana milik KDI yang diperoleh dari sisa hasil usaha," urai hakim.Berdasarkan bukti-bukti itu, majelis hakim berpendapat bahwa benar KDI membeli gula pasir. Tetapi tidak terbukti dana yang digunakan adalah dana milik Bulog.Majelis menganggap, JPU tidak berhasil membuktikan dakwaannya. Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Majelis hakim juga menilai kasus itu harusnya ditangani secara perdata.Selain itu, majelis juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak serta nama baik Nurdin Halid seperti keadaan semula dan memerintakan JPU untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada pemiliknya.
(nrl/)











































