"Akan kita tilang, kalau perlu setiap hari kita berlakukan tilang bagi kendaraan yang overload. Kalau bisa denda maksimalnya Rp 1-2 juta," kata Budi di kantor Jasa Marga Tol Cikampek, Cikarang, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).
Menurut Budi, rencana itu bukan tanpa alasan. Karena menurutnya banyak pengendara kendaraan berat yang justru tidak jera akan perbuatan melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Budi berharap para pengusaha angkutan mau mengerti aturan tersebut. Sehingga tidak lagi memaksakan kapasitas muatan kendaraan.
"Kita bukan ingin mengurangi rezeki atau mendapat uang dari kendaraan angkut berat yang melanggar. Tetapi kita imbau kepada pengusaha dan pengguna jasa angkut barang berat untuk mentaati azas kapasitas dari truk sehingga tidak melanggar," terangnya.
Selain berencana menetapkan denda maksimal, Budi juga akan merevisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan. Revisi tersebut tengah dibahas di DPR.
"Untuk rencana jangka panjang revisi UU No 22 sedang kita diskusikan dengan DPR, mengenai kapannya sedang digarap. Kita juga akan membentuk Litbang Kementerian Perhubungan untuk membahas isu-isu yang sensitif termasuk tilang truk juga akan kita bahas," jelasnya. (adf/jor)











































