Adiguna Divonis Hanya 7 Tahun

Keluarga Korban Memaafkan

Adiguna Divonis Hanya 7 Tahun

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 14:06 WIB
Jakarta - Beruntung sekali Adiguna Sutowo. Meski ancaman hukuman seumur hidup pernah membayangi hidupnya, Adiguna hanya diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Salah satu pertimbangan hakim, keluarga korban sudah memaafkan Adiguna. Aha!Sidang pembacaan vonis Adiguna digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2005). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Adiguna. Putusan ini kelewat ringan bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut putra Ibnu Sutowo itu penjara seumur hidup. "Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, potong masa tahanan dengan tidak menghitung terdakwa saat dirawat di rumah sakit," Lilik Mulyadi. Majelis hakim menyatakan, Adiguna terbukti membunuh Johannes Chaerudy Natong alias Rudy di Fluid Bar, Hotel Hilton, Jakarta pada 1 Januari 2005. Karena itu, Adiguna terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951. Tapi, mengapa pelaku kasus penghilangan nyawa hanya diganjar 7 tahun penjara? Majelis hakim memiliki alasan tersendiri. Hal yang meringankan terdakwa Adiguna, kata hakim, karena keluarga korban sudah menerima maaf terhadap terdakwa. Hal-hal meringankan lainnya, terdakwa merupakan public figur, sopan dalam persidangan, masih muda, dan sebagai kepala keluarga yang di kemudian hari bisa menjadi panutan keluarga, serta belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan mastyarakat. Dalam membuat amar putusan itu, majelis hakim mengaku telah mendasarkan pada sejumlah referensi. Antara lain, kasus Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dihukum 15 tahun penjara dan Ari Sigit pada kasus senjata ilegal dengan hukuman satu tahun penjara. Saat hakim menjatuhkan vonis, Adiguna tampak tenang-tenang saja. Adiguna yang mengenakan baju batik warna krem itu juga tampak terharu dan menangis saat menyalami 7 orang kuasa hukumnya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads