Gagal Panggil Wiranto Cs, Komnas HAM Bakal Sambangi SBY
Kamis, 16 Jun 2005 14:05 WIB
Jakarta - Upaya Komnas HAM meminta keterangan dari Wiranto cs tak bisa dibendung lagi. Gagal manggil lewat prosedur biasa, Komnas berniat minta bantuan Presiden SBY. Jika cara ini tak mempan juga, apa boleh buat, Komnas akan menggunakan hak paksanya.Hal ini disampaikan Ketua Tim Penghilangan Orang Secara Paksa Komnas HAM, Ruswiyati Surya Saputra, usai rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi III di DPR RI, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/6/2005)."Kita akan datang ke Presiden, tidak pakai tulis surat untuk menyampaikan alasan hukum yang disampaikan Babinkum TNI," kata Ruswi.Namun kapan Komnas akan menemui SBY, Ruswi tidak mengungkapkan. Yang pasti, dalam pertemuan itu Komnas akan mengungkapkan segala keluh kesah, terutama yang menyangkut hambatan dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus penculikan 14 aktivis pada 1997-1998 lalu. Penculikan ini diduga melibatkan beberapa perwira TNI.Dia juga menjelaskan, Komnas sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada empat perwira TNI. Namun surat itu tidak ditanggapi dengan kehadiran empat perwira itu, melainkan hanya sepucuk surat Babinkum TNI Mayjen J Sukiman. Dalam surat itu dijelaskan soal alasan hukum penolakan kehadiran empat perwira TNI."Tapi memang mereka tidak mau datang. Surat sudah dibalas tapi alasannya sama," kata Ruswi, seraya menegaskan, Komnas HAM masih memiliki senjata untuk memanggil empat TNI itu, yakni hak untuk memaksa sesuai UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.Sekadar diketahui, Komnas HAM selalu gagal memanggil empat perwira tinggi dan mantan perwira tinggi yang diduga terlibat penculikan sejumlah aktivis saat kerusuhan 1998 lalu. Mereka adalah mantan Penglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) Prabowo Subianto, dan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin serta Kolonel Khairawan (eks Komandan Tim Mawar Kopassus). Pemanggilan para jenderal ini dinilai Babinkum TNI Mayjen J Sukiman tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak sesuai ketentuan UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
(umi/)











































