Payung hukum hukuman cambuk di bawah Qanun Jinayat (Perda) Nomor 7/2013 yang berlaku efektif sejak Oktober 2015. Dalam catatan Institue for Criminal Justice Reform (ICJR), ribuan cambukan telah diderakan ke para terpidana kurun 2015-2017.
"Catatan ICJR menunjukan sedikitnya 4.945 cambukan telah dilakukan," demikian lansir ICJR dalam siaran pers yang diterima detikcom beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan hukuman cambuk tidaklah menimbulkan dampak positif sama sekali sebagaimana diharapkan ketika aturan itu diberlakukan. Hukuman cambuk telah gagal karena jumlah tindak pidana tetap tinggi, khususnya pada tindak perjudian dan minuman keras. Sehingga anggapan skema pidana cambuk ini sebenarnya gagal mencapai tujuannya sehingga harus dievaluasi," paparnya.
Menurut ICJR, pidana cambuk merupakan penyiksaan, kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Selain itu juga melanggar hukum internasional tentang penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak bermartabat.
"Hukuman cambuk yang dulunya dianggap bisa menunjukkan sanksi sosial untuk mempermalukan dan digadang-gadang dapat menimbulkan efek jera, kini bergeser tidak hanya untuk mempermalukan semata namun juga untuk menyakiti psikis dan fisik. Yang jelas-jelas dilarang secara tegas dalam hukum nasional Indonesia dan hukum HAM," pungkasnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini