Kisah Ijazah Wimar, Korban Kisruh Universitas Trisakti
Kamis, 16 Jun 2005 13:45 WIB
Jakarta - Berita soal ontran-ontran Univeritas Trisakti (Usakti) yang sudah teredam, muncul lagi. Isinya, alumni Trisakti periode Oktober 2002 sampai sekarang diminta segera melakukan pemutihan ijazah. Pasalnya, secara legal formal ijazah itu tidak sah setelah keputusan MA yang menolak kasasi Thoby Muthis.Bicara soal ijazah Universitas Trisakti (Usakti), ingatan langsung mengarah pada Wimar. Alumnus Jurusan Planologi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Usakti, yang diwisuda pada Oktober 2002 ini, kena batu sandungan gara-gara ijazahnya keluar saat kampusnya tengah terpecah menjadi dua kubu. Akibatnya, dia kesulitan melamar pekerjaan.Kisah Wimar ini dimuat harian Media Indonesia 12 Mei 2003 lalu. Menurut Wimar, sejak lulus dia mendapat beberapa panggilan wawancara kerja. Selama itu, sudah tiga perusahaan yang mempertanyakan keabsahan ijazah Usakti yang dia miliki, termasuk dari satu instansi pemerintahan di Jakarta.Umumnya, kata Wimar, mereka hanya mempertanyakan apakah ijazah yang ditandatangani Rektor Usakti Thoby Mutis itu sah atau tidak. Namun, saat diwawancara di sebuah perusahaan jasa keuangan badan usaha milik negara (BUMN), Wimar diminta menanggung konsekuensinya bila ternyata di kemudian hari ijazahnya dinyatakan tidak sah."Saya harus bersedia membayar penalti sebesar Rp 25 juta jika ternyata saya harus mengundurkan diri karena ijazah saya terbukti tidak sah. Saya terpaksa menolak pekerjaan itu karena merasa nantinya tidak sanggup membayar penalti," ungkap Wimar.Sementara itu, beberapa alumnus Usakti yang lain, terutama lulusan 2002 hingga yang terbaru, merasa khawatir atas kemungkinan timbulnya masalah di masa mendatang berkaitan dengan keabsahan ijazah mereka."Saya takut nanti bila tanda tangan Rektor dinyatakan tidak sah, maka saya kesulitan mengembangkan karier saya. Apalagi, saat perusahaan ingin menyekolahkan saya, kalau ijazahnya tidak sah bagaimana saya bisa melanjutkan sekolah lagi," kata Wahyu, lulusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknologi Mineral, Usakti, yang diwisuda pada Oktober 2002.Kisruh universitas yang berpusat di Grogol, Jakarta Barat, ini bermula ketika Rektor Thoby Mutis memberlakukan Statuta 2001/Reformasi. Statuta baru itu antara lain menempatkan Badan Hukum Pendidikan Universitas (BHPU) sebagai pengganti yayasan. Dengan pembentukan lembaga baru itu, maka otomatis peran yayasan jadi dikebiri.Sejak itu, hubungan yayasan dengan rektorat memanas. Sindhunata, ketua yayasan dan yang ikut membidani lahirnya Yayasan Trisakti pada 1966, akhirnya tak memberi ampun. Melalui rapat, yayasan memecat Thoby. Namun ketika surat pemecatan diserahkan, dengan muka geram, Thoby, merobek surat tersebut di hadapan Sindhunata dan Ferry Sonneville, Ketua Dewan Kehormatan Yayasan.Perseteruan kalangan intelektual ini lalu merambah meja hijau. Perang iklan di media massa antara kedua pihak juga terus menggebu.Endingnya, pengacara Yayasan Trisakti, Azril Azahari pada detikcom, Selasa (14/6/2005) menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan pihaknya lewat putusan 25 April 2005. Keputusan ini mengandung sejumlah konsekuensi. Salah satunya mengenai keabsahan ijazah alumni Trisakti yang dikeluarkan sejak September 2002. Pasalnya, ijazah tersebut masih ditandatangani oleh Thoby Mutis sebagai rektor. Jadi, ijazah itu harus diputihkan.Anda alumni Trisakti? Apakah akan bermasalah dengan ijazah Anda? Apakah Anda akan memutihkan ijazah Anda? Ceritakan pada kami di redaksi@staff.detik.com.
(nrl/)











































