Kasus Korupsi Haji, Menag Perintahkan Anak Buahnya Kooperatif
Kamis, 16 Jun 2005 13:15 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi haji di Departemen Agama (Depag) mulai terkuak. Seluruh staf Depag pun diperintahkan kooperatif dan memberi kemudahan akses kepada Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) untuk menyelesaikan kasus ini."Bukan hanya kepada penyidik yang datang ke Depag, tapi juga memenuhi panggilan Timtas apabila dibutuhkan keterangannya," kata Menteri Agama M Maftuh Basyuni saat ditemui di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2005)."Tapi harapan saya, yang tidak tersangkut ya jangan diseret-seret. Untuk berikutnya, akan ada sistem pengawasan yang lebih bagus. Mudah-mudahan Departemen Agama bersih tidak hanya soal haji, tapi juga seluruhnya," pintanya.Saat ditanya mengenai pemblokiran 22 rekening dana abadi penyelenggaraan haji Depag senilai Rp 680 miliar, Maftuh mengaku dana itu masih bisa diakses. Pemblokiran itu hanya untuk mencegah kacaunya data aliran dana yang tengah diselidiki Timtas Tipikor."Dana abadi tetap akan diadakan sesuai Keppres yang ada. Seperti sekarang, kita membutuhkan dana itu untuk penyelenggaraan ibadah haji 2006, bisa dilakukan asal diberitahukan pada Timtas," ungkapnya.
(fab/)











































