Wiranto Sangkal Sebut 14 Aktivis Telah Tewas
Kamis, 16 Jun 2005 12:47 WIB
Jakarta - Mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto membantah menyebutkan 14 aktivis yang hilang pada 1997-1998 telah tewas, dalam pertemuannya dengan Tim Penyelidik Penghilangan Orang secara Paksa Komnas HAM."Kalau ada berita macam-macam di media massa bahwa saya telah memberi pengakuan, tidak benar. Ini sebenanya sudah fitnah, sudah merupakan kegiatan melanggar HAM saya," ujarnya di sela-sela seminar bertajuk "Tantangan Indonesia Masa Kini" di Erasmus Huis, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2005).Selasa, 14 Juni lalu, Ikatan Komisi Orang Hilang (Ikohi) menyatakan Wiranto menyebutkan 14 aktivis itu kini sudah tidak ada, alias sudah meninggal dunia. Anggota Komnas HAM, Mayjen (Purn) Samsuddin menilai keterangan Ikohi itu akan menyulitkan timnya menguak kasus itu. Dia juga mengaku tak pernah mendengar Wiranto menyebutkan posisi 14 aktivis itu dalam pembicaraan tim dengan Wiranto Senin, 13 Juni lalu.Wiranto mengakui adanya pada hari Senin itu. Pertemuan di sebuah coffee shop di Gedung Lippo Jl Sudirman, Jakarta, itu dihadiri Ketua Tim Penyelidik Penghilangan Orang secara Paksa Komnas HAM Ruswiati Suryosaputro dan anggotanya, Samsuddin.Dalam pertemuan, kata Wiranto, dia tidak memberi keterangan apa pun, tidak ada notulen, rekaman dan BAP. "Karena bukan untuk cari fakta," ujarnya.Serahkan pada TuhanMeski Wiranto dirugikan Ikohi atas pemberitaan itu, namun eks capres ini tidak akan menuntut LSM tersebut. Dia menyerahkan urusan itu pada Tuhan. Apakah Anda tidak rugi karena tidak memenuhi panggilan Komnas HAM? "Nggak apa, nggak rugi," jawabnya.Wiranto malah mempersilakan masyarakat untuk membaca otobiografinya berjudul "Bersaksi di Tengah Badai" untuk mengetahui benar tidaknya dia melakukan pelanggaran hukum. Wiranto kembali menegaskan, sebenarnya dia menghormati panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan soal penghilangan 14 aktivis itu. Tapi dia juga menghormati prinsip Mabes TNI yang menganjurkan dirinya untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, menurut Wiranto juga ada penafsiran berbeda terutama dalam UU HAM No 29/1999 dengan UU Pengadilan HAM No 26/2000.
(nik/)











































