Komnas HAM Diminta Kirim Surat ke SBY Soal 4 Perwira TNI

Komnas HAM Diminta Kirim Surat ke SBY Soal 4 Perwira TNI

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 12:48 WIB
Jakarta - Setelah segala upaya tak juga membuahkan hasil, DPR menyarankan Komnas HAM mengirim surat ke Presiden SBY jika Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto masih tidak berkenan mengizinkan anak buahnya diperiksa. Surat tersebut diharapkan bisa menggugah hati Presiden dan menegur langsung Panglima TNI. "Kalau semua sudah tidak mau mendengar, Komnas kirim surat saja ke Presiden," saran Wakil ketua Komisi III DPR Akil Mochtar di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/6/2005).Akil menambahkan, tidak mungkin DPR membuat keputusan politik sebelum dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Komnas HAM. Karena yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM."Nggak mungkin dong keputusn politik. UU-nya apa, dasar hukumnya apa? Dugaan itu harus dimunculkan setelah adanya proses penyelidikan dan penyidikan dulu," kata dia.Saat ditanya, apakah sikap TNI sebagai upaya menutupi kebenaran, Akil mengatakan, memang ada kesengajaan untuk memberikan sebuah proteksi terhadap mereka yang akan dipanggil kembali oleh Komnas HAM. Namun Akil menambahkan, sesuai UU No.26/2000 Komnas HAM memiliki hak memanggil paksa. Komnas HAM bisa meminta kepada pengadilan untuk menetapkan hak tersebut.Sebelumnya, Komnas HAM selalu gagal memanggil empat perwira tinggi dan mantan perwira tinggi yang diduga terlibat penculikan sejumlah aktivis saat kerusuhan 1998 lalu. Mereka antara lain, mantan Penglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) Prabowo Subianto, dan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin. Pemanggilan para jenderal ini dinilai Babinkum TNI Mayjen J Sukiman tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak sesuai ketentuan UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. (umi/)


Berita Terkait