KPK Periksa Lagi Tersangka Korupsi PT Industri Sandang

KPK Periksa Lagi Tersangka Korupsi PT Industri Sandang

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 11:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Keuangan dan Umum PT Industri Sandang Nusantara, Kuntjoro Hendartono. Kuntjoro ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi sekitar Rp 75 miliar.Kuntjoro yang dijemput langsung Tim Penyidik KPK dari tahanan Mapolda Metro Jaya, tiba di gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Kamis (16/6/2005) sekitar pukul 11.15 WIB. Selain dua tim penyidik KPK, Kuntjoro juga dikawal dua petugas sipil berpakaian coklat-coklat.Namun, saat ditanya wartawan, apakah dia akan diperiksa lagi, Kuntjoro memilih bungkam. Tidak ada satu patah kata pun yang ke luar dari mulutnya.Sebelumnya, sekitar pukul 10.20 WIB, pengacara Kuntjoro, Dendy Kadir Amudi sudah terlihat di gedung KPK. Dendy mewakili M Assegaf. Sekadar diketahui, Kuntjoro ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/6/2005) lalu. Terkait penetapan statusnya tersebut, sehari kemudian dia ditahan di Mapolda Metro Jaya.Kuntjoro terlibat kasus penjualan aset perusahaan yang terletak di unit Patal Cilandang Bandung. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bukti modus operandi dalam penjualan aset tersebut berupa pengalihan aktiva atau aset seluas 25,9 hektare.Penjualan aset yang dilakukan telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 75 miliar. Seharusnya aset dijual seharga Rp 116 miliar, tetapi pihak perusahaan menjualnya seharga Rp 46 miliar. Aset-aset yang dijual perusahaaan tersebut berupa, tanah seluas 182.400 m2 dan tanah seluas 78.000 m2, serta bangunan berupa bekas pabrik tekstil seluas 24.201 m2. Tanah ini dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tanpa melalui kantor lelang.Penjualan aset tersebut sangat di bawah harga standar. Contohnya, NJOP seharga Rp 537.000/m2 tetapi dijual cuma Rp 160.000/m2. Karena itu, nilai pasti dari besarnya kerugian negara akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Penjualan aset tersebut ada yang dijual kepada perusahaan dan ada yang dijual ke perorangan berinisial Y. M. T. Kuntjoro dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, yaitu perbuatan melawan hukum karena perbuatan memperkaya diri sendiri, badan, atau orang lain. Ancaman bisa mencapai maksimal 20 tahun. Kasus ini dikembangkan oleh tim investigasi KPK sejak sebulan yang lalu. (umi/)


Berita Terkait