"Pencurian dengan kekerasan di wilayah di bawah jembatan layang Permata Hijau, Jakarta Selatan. Tersangka ada empat, MS alias C, AY alias M, YE alias J, dan IA alias I. Tersangka sudah melakukan berkali-kali," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jaksel, Sabtu (20/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus empat pelaku memepet korban dengan motor kemudian korban langsung dipepet dan langsung dimatikan kunci kontaknya dan diancam dengan golok akhirnya korban lari dan motor korban dibawa," sambung Mardiaz.
Polisi menyita barang bukti berupa 3 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor hasil rampasan dan 1 buah golok. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (yas/fdn)










































