Sidang Mulyana Hanya 40 Menit

Minta Jadi Tahanan Kota

Sidang Mulyana Hanya 40 Menit

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 11:26 WIB
Jakarta - Sidang perdana Mulyana W Kusumah berlangsung singkat, hanya 40 menit. Dalam sidang itu, Mulyana minta dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.Sidang kasus suap ke auditor BPK ini digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2005). Sidang yang dipimpin ketua majelis Masrudin Chaniago ini hanya mengagendakan pembacaan dakwaan.JPU yang dipimpin Catarina Mulyana mendakwa Mulyana telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke satu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 8 Lembar dakwaan ini dibaca secara bergantian selama 20 menit.Dalam sidang tersebut, ketua tim kuasa hukum, Sirra Prayuna, mengajukan surat pengalihan status tahanan ke majelis hakim. Sirra meminta status penahanan Mulyana dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, majelis hakim belum mau berpendapat atas permintaan ini."Kami akan mempelajari dulu surat ini," kata Masrudin dalam persidangan.Sidang yang berakhir pukul 10.40 WIB ini, akan dilanjutkan pada 20 Juni 2005. Agendanya pembacaan eksepsi dari Mulyana. Majelis hakim sudah menetapkan jadwal persidangan untuk Mulyana. Pada tanggal 23 Juni mendatang, sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan jawaban JPU atas eksepsi Mulyana. Sedangkan putusan sela atas kasus ini dibacakan dalam sidang pada 4 Juli mendatang.Usai persidangan, Mulyana masih enggan berkomentar kepada wartawan. "Semuanya tanya ke pengacara saya, Sirra Prayuna," tukasnya pendek. Mulyana pun langsung masuk ke ruang penasihat hukum yang berada di lantai 2. Tak lama kemudian, Mulyana turun dan masuk ke mobil tahanan KPK nopol B 2040 BQ dan melaju ke Rutan Salemba.Sirra menambahkan, jaminan atas Mulyana baru dilakukan oleh keluarganya saja. "Kami akan meminta jaminan dari teman Mulyana seperti Gus Dur dan Anas Urbaningrum," jelas dia. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads