"Kami mengamankan pengedar narkotika golongan I jenis sabu (sopir ojek) berinisial IF. Saat digeledah, terdapat sabu seberat 8,38 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jaksel, Sabtu (20/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menjual narkotika jenis sabu ini kepada orang lain seharga Rp 1-1,3 juta per bungkus. Saat jadi pengantar (narkoba), tersangka mendapat keuntungan Rp 10 juta per 50 gram sabu yang dia jual. Keuntungannya untuk hidup sehari-hari," tutur Mardiaz.
IF ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial D, yang merupakan seorang bandar.
"Pelaku kita amankan lewat informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba di TKP. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D, yang saat ini masih DPO, di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya.
IF dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yas/fdn)











































