"Tersangka ada 10 orang, yang sembilan kita tangkap sedang berpesta ganja dan satunya kita tangkap terpisah berdasarkan pengembangan polisi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di kantornya Jl Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/1/2018).
Candra menjelaskan informasi pesta ganja didapat polisi dari warga sekitar yang melihat kesembilan remaja berinisial JJ, DH, HI, DS, RP,AB, NK, CDP, dan F itu tengah berkumpul di teras rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan para remaja tersebut, mereka mendapatkan ganja dari seorang penjual berinisial B, yang masih diburu. Selain itu, didapati informasi JJ sempat menjual ganja ukuran sedang kepada remaja lainnya berinisial S.
"Dari pengembangan, tersangka JJ telah menjual 1 paket ganja ukuran sedang ke S, yang tinggal di kawasan Graha Prima Baru, Tambun Selatan. Tim kemudian bergerak dan mendapati paket ganja seberat 36,54 gram," terangnya.
Para remaja itu dibawa ke Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adf/fdn)











































