PN Jaksel Tolak Eksepsi Pengacara Penembak John Albert
Kamis, 16 Jun 2005 11:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) dari penasihan hukum tersangka penembak John Albert, Chrisman Siregar. Majelis hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan materi perkara.Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Yohanes Ether Binti dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2005)."Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum dan terdakwa secara keseluruhan, serta memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan kasus ini," kata Yohanes.Dalam eksepsinya, penasihat hukum Chrisman, Leonard Simorangkir mengatakan, dakwaan JPU tidak jelas dan cermat, terutama apakah dakwaan itu disusun secara tunggal, alternatif atau subsidair.Namun, dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan sela ini, dakwaan sudah disusun secara jelas dan cermat karena dakwaan disusun secara kombinasi antara alternatif dan subsidair.Alternatif digunakan untuk dakwaan pertama dan kedua. Sedangkan dakwaan subsidair karena dalam dakwaan kedua ada dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair.Mengenai pokok eksepsi delik peristiwa yang berbeda-beda yang seharusnya menjadi dasar dakwaan adalah tunggal dan berlaku bagi setiap dakwaan, serta adanya uraian yang kontradiktif mengenai saat meninggalnya korban. Menurut pertimbangan majelis hakim, eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Juni 2005 untuk pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
(umi/)











































