"Dari kedua tersangka saat dilakukan operasi tangkap tangan diamankan barang bukti uang Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu. Uang itu terbungkus dalam kantong plastik warna hitam," ujar Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto kepada wartawan, Sabtu (20/1/2018).
Uang yang disita dari Kades berinisial PA dan Sekdes berinisial Sa itu diduga pungli pengurusan surat keterangan tanah warga setempat. Polisi juga menyita 73 lembar surat keterangan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kades dan sekdes dilakukan pada Kamis (18/1). Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Harry Avianto bersama Kanit Tipikor Ipda H Panjaitan bersama empat anggota.
Menurut Yusuf, kades dan sekdes diduga mematok harga Rp 3,5 juta untuk surat keterangan tanah. Namun biaya itu diturunkan menjadi Rp 2,5 juta setelah negosiasi dengan pemohon surat keterangan.
Dari informasi warga, kades dan sekdes tidak akan menerbitkan surat keterangan tanah tanpa imbalan tersebut. "Atas laporan tersebut, tim langsung melakukan OTT. Kini kasusnya sudah kita tangani. Keduanya sudah diamankan," ujar Yusuf. (cha/fdn)