Kucuran Duit KPU Rp 520 Jt
KPK Periksa Djapiten Nainggolan
Kamis, 16 Jun 2005 10:58 WIB
Jakarta - Petinggi BPK kembali diperiksa KPK. Kali ini Djapiten Nainggolan, ketua tim audit KPU. Djapiten diperiksa sebagai saksi atas tersangka Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin.Djapiten datang ke KPK Jl Veteran III, Jakarta Pusat, pukul 08.55 WIB, Kamis (16/6/2005). Dia mengenakan kemeja dan celana coklat, didampingi dua orang berpakaian sipil yang belum diketahui siapa. Djapiten dan dua 'pengawal'-nya datang ke KPK datang lewat pintu belakang, sehingga membuat wartawan terkecoh. Namun akhirnya wartawan bertemu juga dengan Djapiten ketika atasan Khairiansyah Salman itu meletakkan kartu identitas ke petugas keamanan KPK.Ketika ditanya wartawan maksud kedatangan dirinya, Djapiten menyatakan dirinya datang ke KPK sebagai saksi dalam kasus Hamdani Amin."Tapi saya tidak tahu materi apa saja yang akan diperiksa," ujarnya.Pada Mei lalu, penasihat hukum Sussongko Suhardjo -- pejabat KPU yang kini juga tersangka -- kembali menegaskan soal dana taktis Rp 450 juta yang diberikan kepada auditor BPK. Penerimanya, penanggung jawab audit BPK Hariyanto dan ketua tim audit investigatif KPU Djapiten Nainggolan.Hariyanto menerima dana sebesar Rp 100 juta, sedangkan Djapiten Nainggolan senilai Rp 350 juta. Haryanto sudah mengembalikan duit itu, sedangkan Djapiten belum diketahui. Sedangkan Hamdani Amin menyebutkan aliran dana ke BPK mencapai Rp 520 juta.Ramlan Juga DiperiksaHari ini KPK juga memeriksa Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. Pria yang kini menjabat Pjs Ketua KPU ini mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu.Ramlan datang ke KPK pukul 09.00 WIB. Namun kedatangan Ramlan tidak seperti Djapiten yang berusaha menghindari wartawan. Ramlan datang lewat pintu depan KPK."Saya datang sebagai saksi kasus Pak Hamdani", ungkapnya ramah kepada wartawan.Hamdani berstatus tersangka dalam kasus korupsi karena mengelola dana taktis KPU senilai Rp 20 miliar. Dana taktis itu dikumpulkan dari rekanan KPU yang menang tender. Duit panas itu dikucurkan ke berbagai kalangan, termasuk DPR dan BPK.
(nik/)











































