Ketiga narapidana itu, yakni RG, IW, dan RL, diamankan tim Reserse Mobil Polsek Rappocini, Makassar, setelah tertangkap tangan menyimpan belasan paket sabu di salah satu kamar lapas.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rappocini, kedua pelaku ditangkap tangan langsung oleh petugas lapas yang melakukan sidak di dalam LP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui RG menyimpan sabu-sabu, sipir pun langsung mengamankan dua orang lainnya, yakni IW dan RL, tetangga kamar RG yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi yang datang ke lokasi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Disita barang bukti berupa 10 paket sabu, tiga buah ponsel, aluminum foil, korek api, dan bong alat isap sabu," ucap Iptu Iqbal.
Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui akan menjual narkoba jenis sabu ini di dalam lapas.
"Dari hasil pemeriksaan, akan dijual di dalam lapas Rp 1,1 juta per paketnya," lanjutnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut aparat kepolisian Polsek Rappocini. Polisi pun masih mendalami serta mencari bandar, tempat pelaku mengambil barang haram tersebut.
Sebelumnya, sipir di Lapas Makassar juga berhasil menangkap dua napi kasus pencurian yang menyimpan 13 paket sabu-sabu di dalam LP. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini