"Untuk proses pembuktian tidak bisa saya komentari. Jadi lebih baik kita ikuti saja fakta persidangannya, kita simak apa yang terbuka di sidang. Kalau ada kebutuhan pengembangan menurut jaksa penuntut umum, perlu ada pengembangan, ya tentu kita akan lihat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Febri juga enggan menyebut keterangan saksi itu sebagai indikasi adanya pencucian uang oleh Yudi. Menurut Febri, saat ini KPK berfokus pada proses pembuktian di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota DPR Yudi Widiana Adia didakwa menerima uang suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang tersebut untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada tahun anggaran 2015.
Selain itu, jaksa mendakwa Yudi Widiana menerima uang suap Rp 2,5 miliar, USD 214 ribu (setara dengan sekitar Rp 2,8 miliar), dan USD 140 ribu (setara dengan sekitar Rp 1,8 miliar) dari Aseng. Uang itu juga untuk untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Sehingga total uang suap yang diterima Yudi, yang merupakan politikus PKS, adalah Rp 11,1 miliar. (haf/nvl)











































