Tuntutan Sidang HAM Abepura di Makassar Diwarnai Demo

Tuntutan Sidang HAM Abepura di Makassar Diwarnai Demo

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 10:08 WIB
Makassar - Sidang HAM Abepura di Makassar selalu diwarnai demonstrasi. Termasuk dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar di Jl Kartini, Kamis (16/6/2005).Demonstrasi digeber oleh 50-an mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokratik Mahasiswa Peduli Papua (FDMPP) di halaman gedung pengadilan. Sementara di dalam pengadilan, tengah disidang mantan Komandan Satuan Brimob Papua Brigjen Johny Wainal Usman dan mantan Kepala Polres Papua Komisaris Besar Daud Sihombing. Para pendemo menuntut kedua tersangka dihukum seberat-beratnya.Kasus pelanggaran HAM Abepura terjadi bulan Desember 2000. Insiden dimulai penyerangan warga ke Polsek Abepura yang menyebabkan seorang polisi tewas. Penyerangan ini dibalas polisi dengan melakukan penyisiran di kampung-kampung yang diduga menjadi pemukiman penyerang. Dalam aksi itu, 3 warga tewas dan puluhan luka-luka.Para pendemo menuduh pemerintah tidak serius menangani kasus itu. Buktinya, Johni kini naik pangkat menjadi Wakil Komandan Brimob Polri, sedangkan Daud jadi pejabat di Polda Papua.Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Jalaluddin SH dan bertindak sebagai JPU adalah Maelan Syarief. Sidang dimulai pukul 09.00 Wita.Kedua terdakwa dijerat pasal 42 ayat (2) huruf a dan b, JIS pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf e dan pasal 37 Undang-Undang N0.26 tahun 2000 tetang Pengadilan HAM. Ancaman hukuman bagi mereka adalah maksimum 25 tahun dan paling kurang lima tahun.Hingga saat ini mahasiswa pendemo terus menyanyikan lagu-lagu daerah Papua sambil menari-nari. Polisi mengamankan ketat sidang dan aksi demonstrasi tersebut. Sidang ini dihadiri ratusan pengunjung sidang, termasuk aktivis LSM asing. (nrl/)


Berita Terkait