Honggo Tersangka Kasus Kondensat Hilang, Polri: Kami Tak Kecolongan

ADVERTISEMENT

Honggo Tersangka Kasus Kondensat Hilang, Polri: Kami Tak Kecolongan

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 19 Jan 2018 19:42 WIB
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Zhacky-detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratmo belum ditemukan hingga polisi hendak melakukan pelimpahan tahap II perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung. Polisi tak ingin disebut kecolongan terkait hilangnya Honggo.

"Kita nggak kecolongan, kita tahu dia ada di Singapura informasinya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Terkait tidak adanya Honggo di Singapura, Setyo mengatakan polisi dapat mencari jejak perlintasan antarnegaranya ke Ditjen Imigrasi. Namun Setyo tak menutup kemungkinan Honggo bepergian antarnegara dengan paspor palsu sehingga sulit dilacak.

"Ya kita cek aja ke Imigrasi, dia gunain paspor nomor berapa. Kita track aja. Itu seluruh dunia bisa ditrack. (Kemungkinan pakai paspor palsu?) Bisa, bisa. Djoko Tjandra (tersangka kasus BLBI) itu gunakan paspor lain," sambung Setyo.

Jejak-jejak pelarian Honggo Wendratmo terus diburu polisi. Tersangka kasus korupsi kondesat PT TPPI tidak ditemukan di Singapura dan dia kini diduga kabur ke negara lain.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Senior Liaison Officer (SLO) Polri di Singapura tidak dapat menemukan Honggo di negara itu.

"Pada saat SLO kami di sana datangin lokasi, yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI, ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana. Yang bukan merupakan PT dari TPPI di lokasi tersebut," kata Martinus di Mabes Polri, siang tadi.

"Ya bisa jadi (Honggo pergi ke negara lain)," imbuh dia.

Martinus menerangkan polisi juga sudah mendatangi rumah Honggo di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk mengumpulkan informasi. Namun, keluarga mengaku tak tahu keberadaan Honggo saat ini.

"Informasi yang saya dapat, katanya (keluarga) tidak mengetahui. Tapi tentu informasi yang dia mengatakan tidak mengetahui yang kami terima. Tapi tentu akan kami lakukan upaya-upaya yang lebih mendalam," ujar Martinus.

Martinus mengatakan Polri sebenarnya telah meminta kepada Interpol untuk menerbitkan red notice atas Honggo sejak 2017. Red notice tersebut telah terbit namun tak kunjung membuahkan hasil. Oleh sebab itu polisi juga mencoba upaya menerbitkan DPO atas Honggo pada Senin (21/1) pekan depan.

"(Red notice) sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin. Kepada masyarakat yang mengetahui silahkan diinformasikan kepada kepolisian setempat yang terdekat. Hari Senin kita akan sebar Daftar Pencarian Orang yang berisi nama HW," ucap Martinus. (aud/idh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT