"Sejauh ini tersangka kooperatif dan keluarga juga menjamin tersangka akan terus kooperatif sampai proses di kepolisian nanti selesai hingga pelimpahan tahap dua ke Kejari Depok," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Jumat (19/1/2018).
Pihak keluarga juga membantu polisi dalam upaya pengungkapan kasus ini. "Pengungkapan kasus ini juga kami dibantu dari pihak keluarga, dalam hal ini orang tua korban yang terbuka dan kooperatif dengan penyidik," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka hadir dalan wajib lapor pada hari Kamis kemarin, dia datang jam 11.00 WIB," ucapnya.
Wajib lapor diberlakukan bagi tersangka yang tidak ditahan sebagai bukti bahwa dirinya tidak melarikan diri. Dalam hal wajib lapor ini, Ilham mengisi blanko wajib hadir yang telah disediakan oleh penyidik.
"Wajib lapor sebanyak 2 kali dalam setiap minggu, setiap Senin dan Kamis dengan mengisi daftar kehadiran dan tanda tanga pada lembar atau surat wajib lapor diri yang ditandatangani oleh Kanit/penyidik. Yang bersamgkutan hadir datang melapor ke hadapan penyidik," tuturnya.
Sementara pemeriksaan terhadap Ilham sendiri dianggap sudah cukup. Polisi akan memintai keterangannya kembali pada saat wajib lapor, ketika dibutuhkan.
"Apabila ada kelengkapan administrasi penyidikan yang dibuat saat wajib lapor maka tersangka meandatanganinya pada saat ia hadir wajib lapor. Untuk pemeriksaan hingga saat ini telah cukup dan kita telah lakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada pada tersangka," pungkasnya. (mei/nvl)











































