"Semua korbannya anak laki-laki yang merupakan muridnya. Dan perbuatan cabul itu dilakukan di sekolah tersebut, kebetulan dia (pelaku) boarding house, tinggal di sana 24 jam," kata Kapolres Bekasi Kota, Kombes Indarto kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Pencabulan tersebut diduga dilakukan MS pada pertengahan November 2017 lalu. "Kejadiannya di pertengahan bulan November, MS guru agama di Yayasan Teratai Putih Global School," imbuh Indarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kebetulan salah satu muridnya sakit perut lalu dia (MS) mengusap-usap di bagian tubuh yang tidak semestinya. Sedangkan murid lainnya, dicabuli saat sedang tidur di mana MS masuk ke dalam kamar mereka dan menggesek-gesekkan kemaluannya pada mereka," jelas Indarto.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penindakan. Namun MS sudah tidak lagi bekerja di sekolah itu dan berusaha melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung.
"Ternyata MS sudah dipecat oleh pihak sekolah dan tidak berani pulang ke rumahnya di daerah Bogor. Penyidik akhirnya berhasil menangkap MS saat hendak pulang ke Lampung," papar Indarto.
![]() |
"Pengakuannya dia terangsang karena sering melihat film dan gambar-gambar porno. Selain itu dia juga belum berkeluarga alias jomblo dan katanya perbuatan itu pertama kali dilakukannya," lanjut Indarto.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini