Prosesi cambuk digelar di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1/2018) dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. JS dipanggil paling terakhir setelah sembilan terpidana lain dicambuk. Saat eksekusi digelar, JS dibawa keluar dari masjid dan mengenakan pakaian putih yang sudah disiapkan.
Eksekusi terhadapnya sempat terhenti beberapa saat. Dia menyerah karena tidak tahan. Namun setelah diberi air mineral dan diperiksa kesehatan, cambuk terhadapnya dilanjutkan. Algojo mengayun rotan sesuai hitungan jaksa hingga sabetan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JS divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh karena melanggar Qanun Jinayah Aceh pasal 16 ayat 1 tentang Khamar. JS ditangkap beberapa bulan lalu oleh personel Polda Aceh.
Qanun Jinayah Aceh yang mulai berlaku sejak 2015 lalu ini juga berlaku untuk nonmuslim, namun mereka tetap diberikan kelonggaran. Jika membuat pelanggaran syariat Islam di Aceh, maka mereka dapat memilih hukum yang akan dikenakan. Warga nonmuslim dapat memilih hukuman berdasarkan Undang-undang Pidana atau Qanun.
Jika pelanggaran yang dilakukan nonmuslim tidak diatur di dalam undang-undang pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan pada penyidik dan juga hakim Mahkamah Syariat untuk memutuskannya. Qanun yang akan disahkan pada 2014 lalu ini juga sudah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung (MA), Menko Polhukam, Mendagri dan juga disepakati oleh semua fraksi di DPRA.
Pada eksekusi cambuk hari ini, selain JS, algojo juga menghukum AI, germo yang ditangkap Polresta Banda Aceh pada Oktober 2017 silam. Selain itu, terpidana lain yang eksekusi yaitu terkait kasus ikhtilat (bercumbu) satu pasangan, dan judi enam orang.
"Judi kasus di Fundland jalan Panglima Polim Banda Aceh. Yang kasus judi lima orang laki-laki dicambuk lima kali dan seorang perempuan dicambuk dua kali," jelas Evendi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini