Menjelang verifikasi faktual, Hanura 'Ambhara' bergerak cepat mengajukan SK kepengurusan baru ke Menkumham Yasonna Laoly di bawah kepemimpinan hasil munaslub, Marsdya (Purn) Daryatmo. Sekjen Partai Hanura 'Manhattan' Harry Lontung Siregar mengklaim hanya SK milik pihaknya yang diakui pemerintah.
"Yang punya SK Menkumham-lah yang diakui pemerintah. Kalau semua orang bilang gini-gitu semua juga bisa," kata Harry saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui SK kepengurusan bisa diajukan oleh siapa saja. Namun Harry berharap Menkumham dapat tegas melihat persoalan.
"Negara kita kan negara hukum. SK semua bisa aja bikin. Tapi harus diserahkan pemerintah, dalam hal ini Menkumham," ucapnya.
Saat ditanya apakah Hanura terancam gagal ikut Pemilu 2019 karena dualisme partai mereka, Herry membantah. Ia juga menyatakan partainya siap mengikuti verifikasi parpol yang ditetapkan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 173 UU 7/2017 (UU Pemilu).
"Nggak (terancam) dong. Berjalan normal. Nggak ada masalah apa-apa," ujar Herry.
"Siaplah (verifikasi parpol)," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris F-KPU Hanura Dadang Rusdiana, yang merupakan kubu 'Ambhara', juga membantah pihaknya khawatir gagal ikut Pemilu 2019.
"Ya nggak dong. Nggak ada masalah," kata Dadang saat dihubungi.
Dadang menyatakan partainya tetap siap mengikuti tahap verifikasi parpol yang ditetapkan KPU. Ia bahkan mengklaim sipol milik Partai Hanura paling valid di antara partai lain.
"Pada dasarnya kita siaplah. Sipol pun kita yang paling valid," ucap Dadang.
"Kalau masalah verifikasi, kita sudah siap. Kebetulan saya yang urus pemberkasan ke KPU di DPP Hanura, jadi udah siap. Nggak ada masalah," imbuh dia.
Seperti diketahui, KPU akan memulai verifikasi faktual parpol pada 28 Januari mendatang. Dengan adanya keputusan MK, semua parpol wajib mengikuti tahapan verifikasi faktual ini, termasuk Hanura, yang sudah pernah mengikuti verifikasi tersebut saat Pemilu 2014. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini